Kegiatan Penyuluhan Hukum Divkum Polri di Malaysia

Jumat, 20 September 2024

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum di Malaysia bertempat di Aula Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur,
disampaikan oleh Tim dari Divisi Hukum Mabes Polri yang terdiri dari Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Viktor
T. Sihombing, SIK. M.Si. M.H., Karokermaluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K.,
S.H., M.H., Kabagbanhatkum Robankum Divkum Polri Kombes Pol Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.,
Kabagluhkum Rokermaluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Pol Adi Ferdian Saputra., S.I.K., M.H., Kasubbag
Kermanonlem Rokermaluhkum Divkum Polri, AKBP Yoga Priyahutama SH.,SIK.,MH., Kasubbagham Lugri
Robankum Divkum Polri, Kompol Muhibbur Anwar Al Anwari S.H dan Kasubbagluhkumnal Rokermaluhkum
Divkum Polri Kompol Miyarsih, S.H.
Materi pada pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum di Malaysia ini tentang Pemilu yang diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang R.I. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
Baru, dan Undang-undang R.I. No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara
tatap muka dihadiri Duta Besar RI untuk kerajaan Malaysia diwakilkan oleh Wakil Duta Besar, Ibu Rossy Verona
(Deputy Chief of Mission), perwakilan dari Divhubinter Polri, perwakilan Atase Polri KBRI Kuala Lumpur, Para
Staff Koordinator Fungsi dan Atase Teknis KBRI Kuala Lumpur, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa, Andi Krisna, Pekerja Migran yang berada di Malaysia, dan Para tamu undangan lain.
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kuala Lumpur Malaysia tentang Pemilu yang diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang R.I. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
Baru, dan Undang-undang R.I. No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat
berjalan dengan lancar dan tertib, antusias yang sangat tinggi dengan banyaknya informasi dan pertanyaan yang
ditujukan kepada narasumber terkait materi yang disampaikan.